Postingan

Perjanjian dalam Hukum Islam

Gambar
Nama : Jesica Lestari NIM :1153060031 Kelas : HPI VII A   Tanggal 29 oktober 2018 Tugas ini diajukan untuk memenugu salah satu tugas Ujian Tengah Semester pada matakuliah sosiologi dan antropologi hukum Dosen pengampu : Dr. H. Beni Ahmad Saebani, M.Si Perjanjian dalam Hukum Islam A.       Pengertian Menurut Abdulkadir Muhammad perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan sesuatu hal dalam lapangangan harta kekayaan [1] . Dalam hokum islam perjajian adalah akad. Akad berasal dari Bahasa arab, aqad, artinya ikatan atau janji (‘ahdun). menurut wahab aljalai, akad adalah ikatan antar dua perkara, baik dalam ikatan nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi ataupun dari dua segi. جمع طرفي حبلين و يشذّ احدهما بالأخر حتى يتصلا فيصبحا كقطعة واحدة Artinya: “mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung, kemudian keduanya menjadi sepotong benda

Perbedaan Surat Edaran, Peraturan Mentri, Dan Undang-Undang

PERBEDAAN SURAT  EDARAN,  PERATURAN MENTRI, DAN UNDANG-UNDANG Makalah ini diajukan untuk Memenuhi Salah satu Tugas kelompok Mata Kuliah Ilmu Perundang-Unangan Pada Semester I V Tahun Akademik 2016/2017 Prodi : Hukum Pidana Islam / HPI / I V / A Dosen pengampu : Bubun Bunyamin., SH.,MH Disusun oleh : Kelompok 9 Elsa Farian sisilia                            (1153060015) Jesica Lestari                                    (1153060031) Marthiane Putri Uatmi                    ( 115306003 6 )   JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 201 7 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur bagi Allah SWT yang telah menciptakan kita dalam keadaan mencintai agama-Nya dan berpegang pada syariat-Nya , sehingga kami dapat menyelesaikan dan menyusun makalah Ilmu Perundang-undangan mengenai “Perbedaan Surat Edaran, Peraturan Mentri, Dan Undang-Undang”. Tidak akan terben