Perbedaan Surat Edaran, Peraturan Mentri, Dan Undang-Undang
PERBEDAAN SURAT EDARAN, PERATURAN MENTRI, DAN UNDANG-UNDANG Makalah ini diajukan untuk Memenuhi Salah satu Tugas kelompok Mata Kuliah Ilmu Perundang-Unangan Pada Semester I V Tahun Akademik 2016/2017 Prodi : Hukum Pidana Islam / HPI / I V / A Dosen pengampu : Bubun Bunyamin., SH.,MH Disusun oleh : Kelompok 9 Elsa Farian sisilia (1153060015) Jesica Lestari (1153060031) Marthiane Putri Uatmi ( 115306003 6 ) JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 201 7 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur bagi Allah SWT yang telah menciptakan kita dalam keadaan mencintai agama-Nya dan berpegang pada syariat-Nya , sehingga kami dapat menyelesaikan dan menyusun makalah Ilmu Perundang-undangan mengenai “Perbedaan Surat Edaran, Peraturan Mentri, Dan Undang-Undang”. Tidak akan terben